Palembang, GemaBerita – Sebuah kedai pempek di Palembang menjadi lokasi transaksi narkotika. Polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap Antoni alias AN (49), yang kedapatan membawa 11 kilogram sabu. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wadirresnarkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang.
“Setelah penyelidikan dilakukan, petugas mendapatkan informasi bahwa Antoni akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (4/6/2025).
Pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB, tim kepolisian melihat Antoni tiba di parkiran Kedai Pempek Roda, membawa tas hitam. Saat hendak meletakkan tasnya, petugas segera meringkusnya. Setelah diperiksa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan total berat mencapai 11 kilogram.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Harissandi.
Antoni dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, benar, tersangka Antoni diamankan dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” kata Dolifar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan Antoni.

Komentar