GemaBerita – Pemerintah memastikan pencairan gaji 13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan finansial aparatur negara, khususnya terkait pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain PPPK, tunjangan ini juga diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan aparatur negara.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bagi PPPK di instansi pusat, Tukin diberikan 100%, sedangkan PPPK di daerah menerima TPP sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dijadwalkan cair lebih awal, yakni mulai 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idul Fitri.
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK mengacu pada gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- I : 1.938.500 – 2.900.900
- II : 2.116.900 – 3.071.200
- III : 2.206.500 – 3.201.200
- IV : 2.299.800 – 3.336.600
- V : 2.511.500 – 4.189.900
- VI : 2.742.800 – 4.367.100
- VII : 2.858.800 – 4.551.800
- VIII : 2.979.700 – 4.744.400
- IX : 3.203.600 – 5.261.500
- X : 3.339.100 – 5.484.000
- XI : 3.480.300 – 5.716.000
- XII : 3.627.500 – 5.957.800
- XIII : 3.781.000 – 6.209.800
- XIV : 3.940.900 – 6.472.500
- XV : 4.107.600 – 6.746.200
- XVI : 4.281.400 – 7.031.600
- XVII : 4.462.500 – 7.329.900
Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
Keputusan ini menjadi bagian dari apresiasi negara atas dedikasi aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Komentar