Palembang, GemaBerita – Darmanto Effendi (42), warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang, resmi melaporkan istrinya (ER) ke Polrestabes Palembang, Sabtu (12/4/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan setelah dirinya lebih dulu dilaporkan sang istri dengan tuduhan penelantaran keluarga.
“Saya diam selama ini, tapi ketika difitnah menelantarkan keluarga padahal saya selalu memberi nafkah, saya harus membela diri,” tegas Darmanto.
Dalam laporannya, Darmanto mengungkapkan rumah tangganya telah retak sejak 2018. Ia menunjukkan bekas luka di pergelangan tangan yang diklaim sebagai hasil kekerasan sang istri.
“Pernah saya dicakar dan ditusuk pakai kunci mobil olehnya. Luka ini masih ada sampai sekarang,” ujarnya.
Kuasa hukum Darmanto, Supendi, menyatakan kliennya memberikan nafkah Rp5-8 juta per bulan. Angka ini bertolak belakang dengan tuduhan penelantaran yang dilayangkan ER.
“Klien saya justru korban KDRT yang memilih diam demi keluarga. Tuduhan penelantaran ini sangat tidak berdasar,” tegas Supendi.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Kasus akan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan terkait KDRT ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” jelas Erwin.

Komentar