Minta KPU Cermat
Talang Ubi, GemaBerita – Gubernur Sumsel H Herman Deru berharap hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang 19 April mendatang tidak digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) apalagi jika sampai menyebabkan PSU kembali. Sebab, biaya PSU cukup besar.
“Saya berharap sedini mungkin tidak terjadi lagi pemilihan ulang kembali, karena akan memerlukan biaya yang cukup besar. Bayangkan jika anggaran itu kita gunakan untuk membangun jalan, mungkin sudah dapat beberapa Kilometer (KM) untuk perbaikan Empat Lawang,” ujar Deru di sela-sela Deklarasi PSU Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025, bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (16/4/2025).
Deru berharap dalam pelaksanaan PSU kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebab, menurutnya, tolak ukur pemilihan yang baik dan sukses salah satunya ialah partisipasi masyarakat yang menyalurkan hak-hak politiknya dengan baik.
“Saya minta kepada KPU agar bekerja cermat dengan data pemilih yang disalurkan, bisa saja tahun lalu ia belum bisa memilih namun tahun ini ia sudah ada hak memilih,” paparnya.
Sebelumnya, diberitakan terdapat enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan terdapat 24 daerah dilakukan PSU, satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota. Dari 24 PSU, terdapat enam PSU yang kembali digugat ke MK pada April ini. Yakni PSU Kabupaten Siak dengan penggugat Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025, kemudian PSU Kabupaten Barito Utara yang diajukan gugatan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025. Lalu, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025. Selanjutnya adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025. Gugatan kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025. Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya menghormati hak peserta pemilihan yang kembali mengajukan gugatan setelah adanya hasil PSU. Mengenai apakah akan kembali diproses atau tidak Bawaslu menyerahkannya ke MK.
“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan,” ucap Bagja.
Pernyataan senada disampaikan anggota KPU August Mellaz. Menurutnya, adanya gugatan kembali ke MK merupakan hak peserta pemilhan. Dia menyatakan menyerahkan mekanisme penyelesaiannya ke MK.
“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ucap dia. (*)
Komentar