Didaftarkan oleh Kuasa Hukum Senin (28/4) Siang.
Jakarta, GemaBerita – Pasangan H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (HBA-Henny), Senin (28/4/2025) kembali menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, HBA-Henny menggugat Keputusan KPU Empat Lawang mengenai hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April 2025, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Nomor 347 Tahun 2025, tertanggal 24 April 2025.
Berdasarkan dokumen e-AP3 yang diunduh GemaBerita di laman MKRI.id diketahui HBA – Henny memasukkan gugatan ke MK, pada pukul 11.28 WIB. Setelah menerima pengajuan gugatan, pada pukul 14.00 WIB, MK mengeluarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP-E) nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Gugatan HBA-Henny dimasukkan ke MK oleh tim kuasa hukumnya, Fami Nugroho, Junialdi, dan Nico Thomas. Tim Kuasa hukum ini pulalah yang pada PHPkada 2024, mengajukan gugatan hingga keluarlah Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang salah satu amarnya memerintahkan digelar PSU di Kabupaten Empat Lawang dengan melibatkan HBA – Henny sebagai peserta.
Adapun dokumen yang diajukan selain gugatan (permohonan) baik dalam format word dan pdf, HBA – Henny juga mengajukan Daftar Alat Bukti (DAB) dalam format word dan pdf, bukti berupa file pdf, objek gugatan berupa SK KPU Empat Lawang Nomro 347 tahun 2025, dan Surat Kuasa.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru berharap hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang 19 April mendatang tidak digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) apalagi jika sampai menyebabkan PSU kembali. Sebab, biaya PSU cukup besar.
“Saya berharap sedini mungkin tidak terjadi lagi pemilihan ulang kembali, karena akan memerlukan biaya yang cukup besar. Bayangkan jika anggaran itu kita gunakan untuk membangun jalan, mungkin sudah dapat beberapa Kilometer (KM) untuk perbaikan Empat Lawang,” ujar Deru di sela-sela Deklarasi PSU Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025, bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (16/4/2025)
Disidangkan MK
Sementara itu, pada Jumat (25/4/2025) MK telah menggelar Sidang Pendahuluan terhadap tujuh gugatan hasil PSU Pilkada Serentak 2024. Ketujuh perkara itu meliputi Pilkada Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu.
Terhadap adanya gugatan hasil PSU ke MK, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin menyatakan KPU tidak bisa membatasi hak calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil PSU. Afifuddin menegaskan, KPU tidak mempermasalahkan jika pasangan calon kembali menggugat hasil PSU ke MK, karena langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.
“Intinya kami tidak bisa membatasi orang yang tidak puas. Yang penting orang itu menggugat ke MK,” ujarnya kepada wartawan di Claro Hotel Makassar, Senin (28/4/2025).
Afifuddin menyatakan pihaknya siap menghadapi semua gugatan PHPkada ke MK. Dia mengungkan hingga saat ini, 21 daerah telah menggelar PSU, dan secara umum pelaksanaannya berjalan aman dan lancar.
“Sampai saat ini tinggal 5 yang belum PSU,” katanya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya menghormati hak peserta pemilihan yang kembali mengajukan gugatan setelah adanya hasil PSU. Mengenai apakah akan kembali diproses atau tidak Bawaslu menyerahkannya ke MK.
“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan,” ucap Bagja. (*)
Komentar