Jakarta, GemaBerita – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari (MAHA) menetapkan praktik buang air besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAB) di sungai adalah haram. Perbuatan tersebut akan menimbulkan dampak pencemaran serius serta membahayakan Masyarakat.
“Air sungai adalah sumber kehidupan. Merusaknya sama saja dengan merusak tatanan alam yang dianugerahkan Allah SWT,” ujar Kepala LBM MAHA, Ahmad Wasil Syahir, sebagaimana dirilis dalam laman Kemenag.go.id, Jumat (2/5/2025).
Bahtsul Masail ini diikuti 20 orang tim pakar (20 orang) yang tergabung dalam Majelis Mudzakarah LBM. Bahtsul Masail kali ini menghasilkan rekomendasi berupa dorongan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mencakup aspek tanah, air, maupun udara. “Juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait larangan buang air di sungai, sebagaimana yang telah berlaku di beberapa daerah di Indonesia,” imbuh Wasil.
Baca Juga : Fenomena Beli Emas Massal, FOMO atau Tanda Krisis?
Dikutip dari laman NU Online, Bahtsul Masail merupakan sebuah forum diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fikih- di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Di forum ini, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahul, dibahas secara mendalam.
Menurut pendapat almarhum KH Sahal Mahfudh, (Mantan Rais Aam NU) bahtsul masail tidak berbeda dengan istinbath (pengambilan hukum) atau ijtihad. Karena kedua istilah tersebut cenderung “wah” di lingkungan pesantren NU, maka kemudian digunakan istilah bahstul masail.
Lima Keunikan Bahtsul Masail
Ada lima keunikan bahtsul masail. Pertama, konsep bersama-sama (jama’i). Forum bahtsul masail yang diselenggarakan di lingkungan NU pasti melibatkan banyak orang dari berbagai macam disiplin ilmu seperti fiqih, ushul fiqih, hadist, dan lainnya. Artinya, sebuah persoalan dilihat dan ditinjau secara komprehensif.
Kedua, tidak mengutip langsung Al-Qur’an dan hadist. Mengapa? Al-Qur’an itu memiliki makna dan tafsiran yang banyak sekali. Kalau langsung mengutip Al-Qur’an, maka dikhawatirkan akan merujuk arti yang satu yaitu arti terjemahan.
Ketiga, mengutip pendapat ulama secara qouliyah. Di forum-forum bahtsul masail, para peserta seringkali merujuk kepada pendapat ulama terdahulu dalam menyikapi sebuah masalah. Biasanya mereka ‘menarik pendapat terdahulu dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini.
Keempat, selalu mengutip teks-teks berbahasa Arab. Hal ini adalah sesuatu yang problematis karena yang dikutip dalam bahtsul masail hanya kitab-kitab yang berbahasa Arab. Sedangkan, banyak kiai dan ulama NU yang menulis dalam bahasa Indonesia dan pegon. Namun karena karya tersebut ditulis di luar bahasa Arab, maka tidak dikutip. Padahal isinya tidak kalah dengan yang berbahasa Arab. Bahkan bisa saja lebih berisi.
Kelima, anggotanya tidak tetap. Para anggota yang bersidang di sebuah forum bahtsul masail tidak lah tetap. Biasanya mereka berganti-ganti. Namun yang pasti, anggota yang ikut bersidang dalam bahtsul masail memiliki kecakapan dalam bidang keilmuan Islam. Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memang ada Lembaga Bahtsul Masail, namun mereka hanya bertugas sebagai panitia penyelenggara. Sedangkan pesertanya terdiri dari kiai-kiai di seluruh pesantren NU. (*)

Komentar