Palembang, GemaBerita – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang yang akan digelar pada 19 April 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Deru saat menerima kunjungan kerja Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan beserta jajarannya di ruang tamu kantor gubernur, Selasa (25/3/2025).
“PSU di Empat Lawang perlu mendapat perhatian khusus. Saya minta Bawaslu Sumsel untuk mengoptimalkan pengawasan dan mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaannya,” tegas Deru.
Deru juga memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Sumsel selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk mendukung pelaksanaan PSU, termasuk dalam hal anggaran setelah regulasi terkait diterbitkan.
“Segera ajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) begitu aturan pendanaannya resmi terbit,” jelas Deru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyatakan pihaknya telah menggunakan anggaran pengawasan pilkada sebelumnya secara tepat. Namun untuk PSU Empat Lawang, masih menunggu kepastian pendanaan.
“Anggaran untuk tingkat kabupaten/kota sudah terselesaikan, sementara untuk tingkat provinsi masih dalam proses, terlebih adanya PSU di Empat Lawang ini. Ada 17 provinsi di Indonesia yang anggarannya belum selesai untuk pelaksanaan PSU. Sementara perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu diminta melaksanakan pengawasan, bimbingan serta pengaktifan kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Begitu pun dengan Bawaslu Pusat, hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Kurniawan.
Bawaslu Sumsel memastikan telah mempersiapkan pengawasan PSU secara maksimal, mengingat pentingnya proses ini untuk demokrasi di daerah tersebut. Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut kepada dua pasangan calon yang akan mengikuti PSU, yaitu Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (nomor urut 01) dan Joncik Muhammad-Arifa’i (nomor urut 02).
Komentar