Banyuasin, GemaBerita – Upaya penyelamatan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar berhasil dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim). Langkah sigap petugas berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi di Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (9/5/2025).
Sebanyak 1.059.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, yang diangkut menggunakan dua unit kendaraan, berhasil diamankan.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pada Selasa (7/5), Bea Cukai Sumbagtim menerima laporan mengenai aktivitas pengiriman rokok ilegal. Merespons cepat, patroli darat segera digelar pada Sabtu (8/5) dini hari.
Di Kabupaten Banyuasin, dua kendaraan yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil diidentifikasi. Pemeriksaan mendalam mengungkap muatan 30 karton rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, dan dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan di lokasi.
Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Banyuasin yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 103 karton rokok ilegal siap edar.
Perburuan kemudian meluas hingga ke jalan tol Palembang-Lampung. Berbekal informasi akurat, tim berhasil mencegat satu unit kendaraan di rest area KM 269B dan mengamankan satu tersangka lainnya.
“Tersangka mengakui sebelumnya telah mendistribusikan sebagian barang ilegal tersebut,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Andika Fadillah.
Tiga tersangka dengan inisial NW, MHA, dan HI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Total nilai barang bukti rokok ilegal ini mencapai Rp 1.461.696.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.024.897.808.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dengan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Andika.
Ia menambahkan, sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban di bidang cukai. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan pada 7 Mei 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Komentar