Palembang, GemaBerita — Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua bentuk, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Skema paruh waktu menjadi sorotan karena fleksibilitasnya, terutama dalam hal pengupahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah, dengan acuan minimal berupa upah saat pegawai masih berstatus non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.681.571. Namun, UMK di beberapa daerah lebih tinggi dan menjadi acuan utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu. Berikut rincian lengkap UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota Sumsel:
- Palembang: Rp 3.916.635
- Muara Enim: Rp 3.863.417
- Musi Rawas: Rp 3.796.653
- Muratara: Rp 3.796.654
- Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.778.348
- OKU Timur: Rp 3.749.696
- Banyuasin: Rp 3.715.028
- Prabumulih: Rp 3.681.571
- Ogan Ilir: Rp 3.681.571
- Ogan Komering Ilir (OKI): Rp 3.681.571
- OKU: Rp 3.681.571
- OKU Selatan: Rp 3.681.571
- Lahat: Rp 3.681.571
- Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Pagar Alam: Rp 3.681.571
- Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- PALI: Rp 3.681.571
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberian fasilitas tambahan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Selama masa kerja, pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengikuti evaluasi triwulan serta tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan fleksibilitas gaji dan masa kerja, skema PPPK paruh waktu menjadi alternatif yang menjanjikan bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status. Namun, pelaksanaan yang konsisten dan transparan tetap menjadi kunci agar kebijakan ini berdampak nyata di lapangan.

Komentar