Palembang, GemaBerita – Fenomena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke perbankan semakin marak di Palembang. Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengungkapkan kekhawatiran praktik ini berpotensi memicu pungutan liar (pungli) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Dari 4.039 PPPK yang baru dilantik, banyak yang langsung menggadaikan SK ke bank,” ujar Prima, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penggadaian SK dilakukan tidak hanya di bank daerah, tetapi juga di bank milik negara yang menawarkan persyaratan lebih ringan.
“Banyak bank yang memiliki layanan peminjaman dengan jaminan SK, terutama bagi guru dan PPPK,” jelasnya.
Namun, kondisi ini berdampak pada beban finansial ASN. Jika sistem gadai memudahkan pencairan dana dengan cicilan hingga 90 persen dari gaji, maka potensi pungli di lingkungan kerja pun ikut meningkat.
“Jika ASN kehilangan mayoritas gajinya karena cicilan, ada risiko mereka mencari pemasukan tambahan dengan cara yang tidak sesuai aturan, seperti pungli,” tegas Prima.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sepuluh ASN telah terbukti melanggar aturan terkait gadai SK dan menerima sanksi. Dari jumlah tersebut, dua ASN dikenai mutasi, empat ASN mendapat sanksi sedang, dan empat lainnya menerima teguran.
Pemkot Palembang pun mengeluarkan surat keterangan nomor 800/000933/BPKAD/2025 sebagai langkah pencegahan.
“Dalam aturan ini, kami meminta Pimpinan Perangkat Daerah lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi cicilan pinjaman ASN melalui lembaga keuangan,” ujar Prima.
Ia menegaskan, sistem gadai SK sebenarnya memiliki batasan cicilan maksimal sebesar 30 persen dari gaji, bukan 90 persen seperti yang terjadi saat ini.
Pemkot berharap aturan ini dapat membantu mencegah pelanggaran dan menjaga integritas serta kesejahteraan ASN di Palembang.
Komentar