Palembang, GemaBerita – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan biaya pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.
Finda, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Selasa (25/3/2025) siang.
Ahmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Finda, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini belum menyentuh substansi kasus karena kliennya sedang dalam kondisi tidak fit.
“Klien kami sedang sakit, namun tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kooperatif. Karena kondisinya tidak memungkinkan, pertanyaan dari penyidik belum bisa dijawab secara maksimal,” ujar Taufan di depan awak media usai pemeriksaan.
Dari total 10 pertanyaan yang diajukan penyidik, proses pemeriksaan akan dilanjutkan dalam tahap berikutnya setelah kondisi Finda membaik.
Selain Finda, penyidik juga memanggil Dedi Sipriyanto, salah satu pihak terkait dalam kasus ini. Namun, menurut Taufan, kliennya tersebut tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar kota.
“Untuk Bapak Dedi, akan dijadwalkan ulang karena beliau sedang menjalankan tugas di Lampung,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dana pengolahan darah di PMI Palembang. Kejari Palembang masih mendalami keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Komentar