Palembang, GemaBerita – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda yang akrab disapa Finda, membantah adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023. Pernyataan ini disampaikannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), Finda menyatakan bahwa seluruh dana hibah telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara.
“Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD, tidak ada dana hibah,” tegas Finda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menjelaskan Finda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dugaan utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI. “Kedua tersangka diduga aktif terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Hutamrin.
Saat ini, Dedi Sipriyanto menjalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda harus menghabiskan waktunya di Lapas Perempuan Merdeka.

Komentar