Serang, GemaBerita — Niat mencari jalan pintas lewat bisnis haram justru membawa petaka bagi AS alias Ruslan (28), warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulur (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Belum genap sebulan menjajakan narkoba jenis sabu, ia diciduk petugas Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten.
Pelaku diamankan saat sedang berbaring di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Bersama tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di bawah lemari.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).
Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana. Mereka langsung menuju kontrakan pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat digerebek, pelaku tengah santai di kamar, diduga baru saja menggunakan sabu.
“Dari penggeledahan, kami temukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” jelas Bondan.
Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial ER alias Tama, yang berdomisili di wilayah Palembang. Ia nekat menjalani bisnis terlarang ini lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, dan hasil dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Komentar