Palembang, GemaBerita – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial BU, kini berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux oleh seorang wanita bernama Lenie (50), warga Palembang.
Laporan yang teregister pada Minggu, 29 Desember 2024, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika Lenie menerima tawaran pembayaran utang dari seorang bernama Totok berupa satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi B 9979 SBA.
Totok menjelaskan, mobil tersebut dititipkan di kediaman Kades BU di Desa Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Namun, ketika Lenie hendak mengambil mobil tersebut pada hari yang sama, Kades BU disebut enggan menyerahkannya.
“Awalnya, saya mencoba menghubungi Kades itu, namun tidak direspons. Saya sudah melayangkan somasi dua kali, tetapi tetap tidak digubris. Akhirnya, dengan berat hati, saya laporkan kejadian ini ke Polda,” ujar Lenie, Selasa (6/5/2025).
Lenie mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta akibat perbuatan oknum Kades tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan mobil miliknya segera dikembalikan.
Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan adanya respons cepat dari pihak kepolisian. “Setelah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, pada Senin (5/5), saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menyatakan perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan,” jelas Lenie.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Kuasa hukum Lenie menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel atas kesigapan dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada penyidik atas kerja cepatnya. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Komentar