Jakarta, GemaBerita – Komisi II DPR RI memastikan kesiapan anggaran dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, ini berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (10/3/2025). Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada 27 Februari lalu.
“Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pilkada 2024 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025,” jelas Dede Yusuf.
Dede menegaskan Komisi II DPR RI meminta penjelasan langsung dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kepastian anggaran dan pelaksanaan PSU, PUSS, serta rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sesuai dengan putusan MK.
Sebelumnya, dalam Raker dan RDP terdahulu, Kemendagri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.
“Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya,” tambah Dede.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025) lalu. Sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara mendetail.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang diajukan, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Komentar