Palembang, GemaBerita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 272-PKE-DKPP/X/2024.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan ini berakhir setelah pengadu, Hidayat Amin, secara resmi mencabut laporannya pada 5 Maret 2025.
Hidayat Amin mengajukan pencabutan laporan melalui surat resmi yang diterima DKPP pada 6 Maret 2025. Dalam surat tersebut, ia menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena kurangnya bukti dan ketidakhadiran saksi-saksi kunci.
“Kami mengajukan pencabutan pengaduan perkara nomor 272-PKE-DKPP/X/2024 di DKPP karena belum cukup bukti dan para saksi tidak bersedia dihadirkan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat pencabutan aduan dari pengadu.
“Sesuai pedoman beracara DKPP, setiap permohonan pencabutan harus diplenokan oleh Ketua dan Anggota DKPP. Saya telah mengirimkan permohonan ini ke forum pleno, dan pleno menyetujui pencabutan. Dengan demikian, sidang hari ini tidak akan dilanjutkan,” tambahnya.
Hidayat Amin sebelumnya melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana (Teradu I), beserta empat anggotanya: Ikhwan Zamroni, Mahliza, Andra Juarsyah, dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu II hingga V).
Mereka diduga tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat.
Laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Namun, Panwascam memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Komentar