Banyuasin, GemaBerita – Aksi nekat seorang pemuda di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi. Pemuda berinisial AWA (23) itu ditangkap usai membobol sebuah ruko dan mencuri belasan bungkus rokok.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga setempat ini diamankan saat berada di sebuah pangkalan ojek di Jalan Trans Pulau Rimau.
“Pelaku AWA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri 10 bungkus rokok merek ESSE dan 5 bungkus Sampoerna Mild dari ruko milik korban, Heri Saputra,” jelas Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Banyuasin, Tiga Orang Diciduk!
Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.05 WIB. Modus yang digunakan pelaku cukup berani. Ia memecahkan kaca glass block pada dinding WC ruko, kemudian masuk dan mengambil sejumlah rokok sebelum keluar dari lubang yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus rokok, satu buah papan kayu yang digunakan saat beraksi, serta topi warna hitam putih milik pelaku.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Rimau,” tambah Iptu Yusri.
Kini pelaku AWA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Rimau untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar