Jakarta, GemaBerita – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk tetap waspada terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Hal ini disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memperluas aspek verifikasi dalam proses pemilihan.
Herwyn menekankan pentingnya pengawasan ketat, terutama dalam pengurusan surat dan dokumen, untuk memastikan integritas proses PSU.
“Putusan MK justru memperluas aspek verifikasi yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail. Kita harus memastikan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia juga mengimbau Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat komunikasi dan sosialisasi kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses PSU.
“Hak rakyat harus kita jaga agar proses yang terjadi benar-benar sesuai dengan kehendak mereka,” tegas Herwyn.
Pengawasan dan Anggaran Jadi Fokus Utama
Terkait anggaran, Herwyn meminta agar kebutuhan pengawasan PSU diprioritaskan. Ia menyarankan pelaksanaan kegiatan pembinaan, supervisi, asistensi, dan koordinasi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Supervisi anggaran harus diperhatikan secara cermat dan disesuaikan dengan ketersediaan dana,” ucapnya.
Herwyn juga mengingatkan agar Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan koordinasi secara daring jika anggaran terbatas.
“Jangan biarkan kawan-kawan di kabupaten/kota abai terhadap pengawasan, karena bisa berdampak pada munculnya PSU kembali yang berimplikasi pada penggunaan anggaran tambahan,” tambahnya.
Mekanisme Cost Sharing untuk Atasi Keterbatasan Anggaran
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran PSU pasca-Putusan MK. Ia menyarankan mekanisme cost sharing antara Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota jika pemerintah daerah setempat tidak mampu membiayai pengawasan PSU.
Mekanisme ini mengacu pada Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang Bersumber dari APBD.
“Bawaslu Provinsi yang masih memiliki sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran tersebut untuk pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing,” jelas Bagja di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bagja juga menekankan pentingnya kebijakan Kemendagri dalam penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu Provinsi. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Ayat 3 Permendagri 54/2019, yang mewajibkan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengesahan calon terpilih.
Komentar