Palembang, GemaBerita – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diwajibkan masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, Selasa (8 April 2025).
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra menegaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, kita akan mengecek ke tempat kerja mereka seperti di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Edward, Senin (31/3/2025).
Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, sanksi tegas menanti. Edward membenarkan adanya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang melanggar.
“Iya (potong Tukin atau TPP), ada aturannya kalau telat kerja atau tidak masuk kerja (di hari pertama masuk usai Lebaran),” ungkapnya.
Selain pemotongan tunjangan, sanksi teguran juga akan diberikan sesuai aturan disiplin pegawai. “Iya ada sanksi teguran juga bila tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 8 April nanti. Detailnya ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” tambah Edward.
Sebelumnya, ASN di Sumsel mendapatkan libur Lebaran cukup panjang selama 11 hari, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Edward mengingatkan, panjangnya masa libur tidak boleh menjadi alasan absen di hari pertama kerja.
“Para ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa saat hari pertama masuk usai perayaan Idulfitri. Kita sudah menyampaikan surat edaran jam kerja dan imbauan yang disampaikan sebelum libur kemarin ke seluruh OPD,” tegas Edward, Minggu (30/3/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga disiplin dan produktivitas ASN usai masa libur panjang. Pemprov Sumsel berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komentar