Palembang, GemaBerita – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulang Bawang akhirnya menemui titik akhir.
KA alias N (23), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Plaju, Kota Palembang, pada Sabtu (3/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor yang terjadi di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Dalam insiden tersebut, dua unit sepeda motor milik karyawan toko gipsum raib dari tempat parkir di sisi bangunan toko.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan KA menjalankan aksinya bersama seorang rekannya, GP alias MA alias L (25), yang telah lebih dulu ditangkap pada Jumat (21/2) sore sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Rebo.
“Dalam penangkapan terhadap KA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci ‘Y’ dan satu mata obeng ketok pipih. Alat-alat ini diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya,” ungkap Kompol Haryono, Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, saat penangkapan GP, polisi berhasil menyita sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau dengan nomor polisi BE 2409 TO, serta uang tunai sejumlah Rp640 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BE 2270 TS.
Kompol Haryono memaparkan lebih lanjut, peristiwa curanmor bermula ketika kedua korban memarkirkan kendaraan mereka sekitar pukul 07.30 WIB untuk memulai aktivitas kerja di toko gipsum. Namun, saat hendak pulang pada pukul 17.00 WIB, mereka mendapati kedua sepeda motor kesayangan mereka telah hilang dari lokasi parkir. Upaya pencarian yang dilakukan sendiri tidak membuahkan hasil, akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di lokasi yang berbeda. “Total kerugian yang dialami kedua korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai angka Rp57 juta,” jelasnya.
Kini, KA harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, GP alias MA alias L saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain, serta mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy yang hingga kini belum ditemukan,” tegas Kompol Haryono menutup keterangannya.

Komentar