Palembang, GemaBerita – Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025). Empat rancangan peraturan daerah disepakati sebagai prioritas utama legislatif dan eksekutif.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah provinsi agar regulasi yang lahir benar-benar memberi manfaat.
“Kesepakatan ini segera kami serahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, seluruh catatan dari fraksi maupun komisi DPRD akan diperhatikan. Menurutnya, masukan tersebut bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dihargai demi menghasilkan aturan berkualitas.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan bahwa Propemperda 2026 disusun dengan prinsip tepat sasaran dan efisiensi. Empat Raperda ditetapkan sebagai prioritas, mencakup regulasi strategis terkait tata kelola irigasi dan penganggaran daerah.
“Raperda tidak bisa dibentuk sepihak. Sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci agar aturan yang lahir bisa dijalankan dengan baik,” kata Andie.
Empat Raperda tersebut terdiri atas satu inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, serta tiga usulan pemerintah provinsi: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.
Setelah penandatanganan Propemperda, rapat berlanjut dengan laporan Badan Anggaran terkait Raperda APBD 2026. Agenda ini sekaligus menutup rangkaian rapat paripurna di penghujung tahun legislatif 2025.
Pengesahan Propemperda 2026 menjadi langkah awal bagi Sumsel dalam menata regulasi daerah. Pemerintah provinsi berharap proses evaluasi di Kemendagri berjalan lancar sehingga Perda yang terbentuk dapat menjadi instrumen pemerintahan yang efektif.

Komentar