Palembang, GemaBerita — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menyisir jejak korupsi dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman bank yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidikan memasuki babak baru, dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah mantan pejabat daerah dan pihak korporasi.
Pada Kamis (18/9/2025), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memanggil tiga saksi kunci: HT, eks Kabid Penanaman Modal dan PTSP Musi Rawas; MP, mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Musi Banyuasin; serta TM, eks Kabid Planologi Kehutanan Sumsel. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore, dengan puluhan pertanyaan yang menggali keterlibatan mereka dalam proses pemberian pinjaman.
“Ketiganya diperiksa secara mendalam oleh tim jaksa penyidik. Fokusnya pada alur fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, sejumlah nama lain telah dimintai keterangan, termasuk Sigit Wibowo (mantan Kadis Kehutanan Sumsel), FR (eks Kadis Perkebunan), dan WS yang menjabat sebagai direktur di dua perusahaan terkait. Pemeriksaan juga menyasar jajaran manajemen PT Pinago Utama Tbk, mulai dari direktur utama hingga manajer keuangan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum. Kami terus mengumpulkan bukti dan menelusuri siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Vanny.
Langkah penyidikan tak berhenti di ruang pemeriksaan. Tim Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis: kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta rumah WS di kawasan yang sama.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar. “Penyitaan ini bukan hanya langkah hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada potensi pengembalian dari aset yang telah diblokir dan akan dilelang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Jika digabungkan, total potensi penyelamatan kerugian negara mendekati Rp1 triliun.
“Terkait penetapan tersangka, kami masih mendalami alat bukti dan akan segera ambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Adhryansah.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan banyak pihak lintas instansi dan korporasi.


Komentar