Palembang, GemaBerita — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/8/2025), sebagai bagian dari agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Polda Sumsel ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan langsung dari para penegak hukum di daerah.
Rombongan DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Sari Yulianti, bersama sejumlah anggota dan jajaran sekretariat. Mereka disambut oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan Wakapolda, Brigjen Pol M. Zulkarnain.
Hadir pula Kajati Sumsel, Yulianto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, serta perwakilan dari BNNP dan Ditjen Pemasyarakatan Sumsel. Forum ini mempertemukan berbagai institusi penegak hukum untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait pelaksanaan KUHAP di lapangan.
Kapolda Sumsel menyambut baik forum tersebut sebagai langkah konkret memperkuat koordinasi lintas lembaga. “Kami mendukung penuh proses legislasi yang sedang berjalan. Harapannya, KUHAP yang baru nanti bisa lebih responsif terhadap tantangan di lapangan dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang transparan. “Kolaborasi seperti ini sangat dibutuhkan agar sistem peradilan pidana kita makin solid,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan dari Kejati, Pengadilan Tinggi, BNNP, dan Ditjenpas Sumsel. Berbagai masukan disampaikan secara terbuka, mulai dari kendala teknis hingga kebutuhan reformasi prosedural.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yulianti, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi langsung dari daerah. “Kami ingin memastikan revisi KUHAP ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” tuturnya.
Acara ditutup dengan sesi diskusi terbuka yang berlangsung konstruktif. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan resmi dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. Komitmen bersama pun ditegaskan oleh seluruh pihak yang hadir, sebagai langkah memperkuat sistem peradilan pidana yang adaptif dan berintegritas.

Komentar