Palembang, GemaBerita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan diamankan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus di Palembang, Kamis (7/8/2025).
Langkah ini menjadi bagian awal dari proses pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
“Memulihkan keuangan negara bukan semata soal menjatuhkan hukuman, tapi juga mengembalikan hak publik yang telah dirugikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya kepada redaksi.
Ia menambahkan, selain uang tunai, sejumlah aset milik pihak terkait tengah diblokir dan dipersiapkan untuk dilelang. Nilai hasil lelang diperkirakan bisa menyentuh angka Rp400 miliar.
Jika seluruh proses berjalan lancar, nilai pemulihan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun, yaitu lebih dari 75 persen dari total kerugian.
Meski penyitaan telah dilakukan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim Kejati Sumsel kini fokus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Langkah lanjutan akan segera ditempuh, seiring dengan pendalaman alat bukti yang masih kami telusuri,” tutup Vanny.
Komentar