Palembang, GemaBerita – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna XVII Tingkat Dua Tahun Sidang 2025, Kamis (7/8). Langkah ini menjadi penanda arah baru pembangunan, penguatan inovasi, dan perlindungan sosial di Bumi Sriwijaya.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel dipimpin Ketua DPRD Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita. Turut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, Sekda Edward Chandra, Sekwan Aprizal, unsur Forkopimda, kepala dinas, serta perwakilan OPD dan tamu undangan.
Tiga Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan secara bergantian. Pansus I, melalui Wakil Ketua Muhammad F. Ridho, mengulas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2025–2029. Pansus II, dipresentasikan oleh Made Indrawan, membahas regulasi terkait riset dan inovasi. Sementara Pansus III, diwakili Isyana Lonitasari, menyampaikan hasil kajian terhadap Raperda mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ketiga laporan tersebut disepakati dan dituangkan dalam Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur, yang ditandatangani di hadapan forum paripurna.
Dalam pidato penutup, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh anggota dewan. “Alhamdulillah, laporan pembahasan terhadap tiga Raperda telah disampaikan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Sumsel yang lebih maju dan inklusif,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan. “Perda ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak mereka secara berkelanjutan,” tambahnya.

Terkait Raperda riset dan inovasi, Gubernur menyebutnya sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah. “Dengan aturan yang jelas, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan lebih terarah dan berdampak nyata,” katanya.
Gubernur juga berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan arah kebijakan yang harus dijalankan secara konsisten dan terukur,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya keputusan bersama. “Sejak 14 Juli hingga 5 Agustus, kami telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk meneliti serta membahas tiga Raperda ini. Hari ini, kita meneguhkan komitmen kelembagaan dalam membangun Sumsel,” tuturnya.

Komentar