Jakarta, GemaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah baru dengan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai tonggak besar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Baca Juga : MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
“Sejak diputuskan tadi, mestinya kita sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” ujar Ubaid usai sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menata ulang skema pembiayaan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Mereka mengajukan empat rekomendasi agar implementasi keputusan MK berjalan efektif:
- Integrasi Sekolah Swasta ke Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pemerintah diharapkan segera memasukkan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru berbasis online (SPMB). Tujuannya adalah memastikan transparansi dan kesetaraan akses pendidikan dasar bebas biaya.
- Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan.
JPPI menilai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit dan direalokasi secara transparan. Prioritas harus diberikan untuk operasional sekolah, tunjangan guru, serta fasilitas pendukung pendidikan gratis.
- Pengawasan Pungutan Sekolah.
Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Sosialisasi Luas ke Masyarakat dan Sekolah.
JPPI meminta pemerintah menyosialisasikan implikasi putusan MK secara menyeluruh agar sekolah dan orang tua memahami hak serta kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
Pemerintah Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya baru akan membahas putusan MK setelah mendapatkan berkas salinan lengkap.
“Kami baru akan membahas kalau sudah menerima salinan putusan lengkap,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Kementerian masih memaknai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah.
“Intinya, UU Sisdiknas memang mengatur bahwa negara harus membiayai pendidikan dasar. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kondisi fiskal pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.
Ia juga menekankan bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya dari peserta didik, terutama bagi sekolah yang menawarkan kurikulum tambahan atau belum menerima bantuan dari pemerintah.

Komentar