Jakarta, GemaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Gugatan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yang meminta pemerintah untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menilai, frasa dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir serta perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK mengubah norma pasal tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, meski dilakukan secara bertahap sesuai kondisi fiskal negara.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak pendidikan dasar dapat direalisasikan bertahap, mempertimbangkan kesiapan negara dalam hal anggaran dan sumber daya.
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny dalam sidang putusan MK, Selasa (27/5/2025).
Meski pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dijamin gratis oleh pemerintah, MK juga menekankan, sekolah atau madrasah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya ketika memilih sekolah atau madrasah tertentu,” lanjut Enny.
MK juga menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan untuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu, guna menghindari pembebanan biaya berlebih kepada peserta didik.
Prioritas Alokasi Anggaran untuk Sekolah Swasta
MK menegaskan, bantuan pemerintah kepada sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada lembaga pendidikan yang memenuhi standar peraturan perundang-undangan serta memiliki sistem tata kelola yang transparan.
Di sisi lain, MK menemukan bahwa beberapa sekolah swasta tidak pernah menerima atau tidak bersedia mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah, sehingga mereka tetap sepenuhnya bergantung pada pembayaran peserta didik.
“Terhadap sekolah swasta demikian, tidak tepat jika dipaksakan untuk tidak boleh memungut biaya kepada peserta didik,” kata Enny.
Dengan keterbatasan fiskal pemerintah, MK meminta sekolah swasta tetap memberikan skema kemudahan pembiayaan, khususnya bagi daerah yang minim akses terhadap sekolah yang dibiayai pemerintah.

Komentar