Palembang, GemaBerita – PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) guna meningkatkan keandalan jaringan dan keselamatan publik. Langkah ini menjadi bagian dari program Penataan dan Pemanfaatan Aset Ketenagalistrikan (P3AK) yang secara rutin dijalankan oleh PLN Icon Plus.
Sebagai subholding PLN yang menangani bisnis beyond kWh, PLN Icon Plus SBU Sumbagsel bertanggung jawab atas wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Lampung, Bengkulu, serta Bangka Belitung (Babel).
Fokus penertiban bulan ini mencakup beberapa daerah, di antaranya Kota Pagaralam (Sumsel), Kab. Bangka Barat (Babel), Kab. Lampung Barat (Lampung), Kab. Batanghari (Jambi), dan Kab. Seluma (Bengkulu).

General Manager PLN Icon Plus SBU Sumbagsel, Iwan Sofyan Sory, menekankan inisiatif ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kabel FO yang tidak tertata. “Lebih baik menata dari awal daripada menghadapi masalah di kemudian hari. Penertiban ini bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran layanan konektivitas pelanggan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menekankan langkah ini selaras dengan amanah Direktur Utama PLN terkait pemanfaatan jalur ROW (Right of Way) di tiang milik PLN. “Keandalan layanan pelanggan harus didukung oleh infrastruktur yang tertata. Sinergi dengan unit-unit PLN daerah sangat krusial dalam menjaga aset, memperbaiki estetika lingkungan, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, PLN Icon Plus menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari tiga petugas teknis, satu pengawas pekerjaan, serta satu petugas pengawas K3. Seluruh tim dilengkapi alat pelindung diri sesuai standar keamanan untuk menjamin prinsip safety first dan zero accident.
Komitmen PLN Icon Plus terhadap penataan dan pemeliharaan kabel FO ini menjadi wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan serta aset ketenagalistrikan. Lebih dari itu, langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga keandalan layanan dan estetika lingkungan.

Komentar