Palembang, GemaBerita – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban di kawasan protokol.
Jalan POM IX kini menjadi fokus utama penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kopi keliling. Larangan berjualan di sepanjang jalan tersebut telah disosialisasikan, dan tindakan tegas akan diambil bagi siapa pun yang melanggarnya.
Baca Juga : Gara-Gara Kopi, Partisipasi PSU Empat Lawang Turun
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, menyampaikan bahwa Jalan POM IX merupakan kawasan yang harus steril dari aktivitas PKL demi kelancaran lalu lintas dan keindahan kota.
“Kita minta PKL yang berjualan di Jalan POM IX, Palembang agar tidak berjualan lagi di jalan tersebut karena jalan tersebut merupakan kawasan tertib berlalu lintas, tertib dari PKL dan semuanya tertib,” ujarnya kepada detikSumbagsel, Kamis (15/05/2025).
Lebih lanjut, Herison menjelaskan, larangan ini tidak bertujuan untuk menghalangi mata pencaharian masyarakat, termasuk para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik. Pihaknya hanya mengatur lokasi berjualan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita tidak larang masyarakat yang ingin mencari nafkah, namun carilah tempat yang sesuai, tidak berdagang di tempat yang salah, seperti kopi keliling nongkrong di Jalan POM IX, itu salah. Coba bergerak ke dalam-dalam lorong atau di kampus-kampus yang tidak ada larangannya,” jelasnya.
Peringatan ini bukan tanpa konsekuensi. Satpol PP telah mengimbau dan akan terus menindak tegas para PKL dan pedagang kopi keliling yang masih nekat berjualan di Jalan POM IX.
“Kita sudah ingatkan dan imbau berkali-kali, jika masih ada yang berjualan di Jalan POM IX maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herison.
Sebelumnya, tindakan nyata telah dilakukan Satpol PP Palembang dengan menertibkan PKL di kawasan Jalan POM IX pada Selasa dan Rabu (6-7 Mei 2025). Dalam operasi tersebut, sejumlah perlengkapan dagang, termasuk dua motor listrik milik pedagang kopi keliling, diamankan.
Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemkot Palembang yang telah menetapkan Jalan POM IX sebagai zona bebas PKL. Dengan ketegasan ini, diharapkan Jalan POM IX dapat benar-benar tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Komentar