Banyuasin, GemaBerita – Tim Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan disertai kekerasan (Curas) terhadap seorang karyawan Bank BTPN Syariah. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Taja Indah, Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2025 Polres Banyuasin. Korban dalam kejadian ini adalah Destiana (37), seorang karyawan Bank BTPN Syariah yang menjadi sasaran kejahatan pada Senin (11/5) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Saat kejadian, korban baru saja selesai melakukan penagihan nasabah di Desa Taja Indah dan sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, ia dihadang oleh enam orang pelaku yang belum diketahui identitasnya,” ungkap AKP Teguh, Rabu (14/5/2025).
Para pelaku dengan berani menodongkan senjata tajam dan senjata api kepada korban, kemudian merampas uang tunai sebesar Rp54 juta, dua unit sepeda motor (Honda Supra dan Revo Fit), dua unit tablet Samsung (A9 dan A8), serta sebuah ponsel Oppo Reno 11. Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Betung.
Berkat penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang akurat, petugas berhasil mengidentifikasi dua dari enam pelaku. Mereka adalah RI (26) dan AN (37), keduanya tercatat sebagai warga Dusun I Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Betung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman masing-masing pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Teguh.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” pungkas Kasatreskrim.

Komentar