Banyuasin, GemaBerita – Sebuah kelalaian kecil berujung kerugian besar bagi seorang warga di Banyuasin. Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor miliknya menjadi ‘hadiah’ tak terduga bagi seorang pelaku kejahatan.
HL (26), memanfaatkan momen lengah tersebut untuk melakukan aksi pencurian di Dusun Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, pada Senin malam (7/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang tak menyadari kunci motor miliknya masih tergantung, harus menerima kenyataan pahit kendaraannya raib dari halaman rumah. HL bak mendapat durian runtuh, tak menyia-nyiakan kesempatan emas itu. Setelah memastikan situasi aman, ia langsung membawa kabur motor beserta dokumen penting yang ternyata tersimpan juga di dalamnya.
“Korban sangat terpukul karena di dalam motor itu ada dokumen penting. Begitu menyadari kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada kami,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prayitno, Senin (5/5/2025).
Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda Joko Prakoso bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal informasi awal dan serangkaian penyelidikan, jejak motor curian itu berhasil terendus.
Hingga pada Sabtu (4/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian pelaku. Dalam operasi tersebut, HL berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Sepeda motor Yamaha Vega Force tahun 2014 warna putih-biru beserta kunci, STNK, dan BPKB berhasil kita amankan. Pelaku ini juga masuk dalam daftar target Operasi Sikat I Musi 2025 yang kami gelar untuk memberantas tindak kejahatan,” tegas AKP Teguh Prayitno.
Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak teledor dalam mengamankan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci terpasang di kendaraan yang terparkir dan segera laporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.
“Proses hukum terhadap pelaku yang kini sudah dalam pengamanan terus berjalan. HL akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar