Jakarta, GemaBerita – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta adanya pembatasan terhadap pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepalaa daerah (PHPkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu menanggapi masih adanya pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke MK.
“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK. Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Dede, gugatan ke MK yang tak kunjung selesai dapat berdampak pada efektivitas masa jabatan kepala daerah. Hal ini karena daerah yang terus menggelar PSU akan mengalami penundaan dalam penetapan kepala daerah terpilih. Dede mencontohkan beberapa pelaksanaan Pilkada sebelumnya yang berlangsung hingga lebih dari dua tahun, sehingga menyita masa kerja kepala daerah.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti dampak berulangnya PSU terhadap anggaran daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama dalam menyelenggarakan PSU. Bahkan, sejumlah daerah telah menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang.
“Kalau PSU terus berulang, anggaran yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk membiayai proses politik yang belum tentu menghasilkan kepastian. Ini tentu merugikan,” tegasnya.
Diketahui, dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, hanya 8 daerah yang tidak kembali dipersoalkan hasilnya. Kedelapan daerah tersebut adalah Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman.
Sementara 11 daerah lainnya mengajukan gugatan kembali ke MK. Dari 11 daerah tersebut tujuh di antaranya telah diproses MK. Lima di antaranya telah diputus MK, pada Senin (5/5/2025).
Hal serupa disampaikan anggota Komisi II Deddy Sitorus. Deddy menilai, penyelenggaraan PSU harus sangat hati-hati. Sebab, pada akhirnya yang menjadi korban adalah anggaran yang berasal dari uang rakyat.
“Melihat tadi pemaparan itu penyebab PSU dan segala macam itu lebih banyak penyebab kesalahan di penyelenggara dan peserta. Kenapa yang dikorbanin masyarakat dan anggaran. Ini apa begini cara kita mengelola pemerintah kalau begini yang rugi siapa,” kata Deddy dalam rapat.
Karena itu, penyelenggaraan lagi PSU bagi daerah yang sudah menjalankan PSU harus sangat ketat. Sebab, di sejumlah daerah juga belum ada anggaran.
“Kita betul-betul menegakkan hukum kepemiluan ini supaya yang jadi korban jangan anggaran lagi dan rakyat lagi,” tutur dia.
“Tolonglah kita menyelamatkan demokrasi. Jangan karena hal-hal prosedural administrasi justru mengorbankan yang lebih besar,” ucap dia.
Dalam putusannya, MK menyatakan kelima permohonan PHPKada tidak dapat diterima. Kelima perkara tersebut yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
Sementara terhadap dua perkara sisanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melanjutkannya pada sidang pembuktian pada Kamis (8/5/2025). Kedua perkaratersebut yakni, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPkada Kabupaten Barito Utara) dan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPKada Kabupaten Kepulauan Talaud).
“Untuk perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pada pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Mahkamah mengagendakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei tahun 2025 untuk jamnya akan diberitahukan kemudian,” ucap Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan 7 perkara PHPKada hasil PSU di Gedung MK, Jakarta Senin (5/5/2025).
Tujuh Gugatan Belum Diregistrasi
Dari pantauan GemaBerita di situs MK, ada tujuh gugatan lain yang masuk terkait hasil PSU Pilkada 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan hasil PSU dari lima kabupaten, yakni: Kabupaten Tasikmalaya (2 gugatan); Kabupaten Empat Lawang; Kabupaten Bengkulu Selatan; Kabupaten Gorontalo Utara; Kota Banjarbaru (2 gugatan)
Ketujuh perkara tersebut masih dalam tahap perbaikan permohonan. Hingga Senin (5/5/2025) pukul 16.00 WIB, belum terdapat nomor register terhadap ketujuh gugatan tersebut.
Untuk perkara di Kabupaten Empat Lawang, diajukan oleh Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, H.Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (HBA-Henny) pada Senin 28 April 2025 pukul 11.28 WIB. Setelah menerima pengajuan gugatan, pada pukul 14.00 WIB, MK mengeluarkan e-AP3 nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Gugatan HBA-Henny dimasukkan ke MK oleh tim kuasa hukumnya, Fami Nugroho, Junialdi, dan Nico Thomas. Tim Kuasa hukum ini pulalah yang pada PHPkada 2024, mengajukan gugatan hingga keluarlah Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang salah satu amarnya memerintahkan digelar PSU di Kabupaten Empat Lawang dengan melibatkan HBA – Henny sebagai peserta.
Adapun dokumen yang diajukan selain gugatan (permohonan) baik dalam format word dan pdf, HBA – Henny juga mengajukan Daftar Alat Bukti (DAB) dalam format word dan pdf, bukti berupa file pdf, objek gugatan berupa SK KPU Empat Lawang Nomro 347 tahun 2025, dan Surat Kuasa. (*)
Komentar