Banyuasin, GemaBerita – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), Kapolres AKBP Ruri Prastowo mengungkap tiga kasus kriminal besar yang menjadi perhatian publik, dari pencabulan anak di bawah umur hingga peredaran narkoba lintas wilayah.
Salah satu kasus yang memicu keprihatinan mendalam adalah tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial W, yang dilakukan oleh AB (18) di Desa Tanjung Kepayang.
Pelaku sempat ditolak oleh korban sebelum nekat melakukan aksi bejatnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima bulan.
“Kami tak akan berhenti menindak pelaku kejahatan seksual. Korban akan kami lindungi,” tegas Kapolres Ruri Prastowo.
Polres Banyuasin juga menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas wilayah dengan barang bukti mencengangkan. Dua bandar, ARD alias MDN (28) dan FKR (27), ditangkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 515 gram sabu, 75 butir ekstasi bergambar Hello Kitty, serta 15 gram sabu siap edar.
Penangkapan ini dilakukan di Betung dan dikembangkan hingga ke Musi Banyuasin.
“Ini bukan sekadar penggerebekan, tetapi langkah nyata menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Kapolres Ruri Prastowo. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, bahkan hukuman mati.
Selain itu, aparat kepolisian berhasil membekuk sindikat pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di beberapa titik. Tiga pelaku, Jepri, Dias, dan Niko, diketahui terlibat dalam aksi pencurian kandang sapi, kendaraan bermotor, hingga barang rumah tangga warga di Suak Tapeh.
Modus operandi mereka yang meresahkan akhirnya terungkap berkat penyelidikan mendalam.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindakan kriminal melalui hotline 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan warga adalah kunci utama memberantas kejahatan,” tandasnya.

Komentar