Palembang, GemaBerita – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menghangat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2013–2016, Mukti Sulaiman (MS), sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa MS memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/4). “Yang bersangkutan hadir dan diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Pasar Cinde: Dari Jejak Sultan Palembang ke Pusaran Korupsi
Selain MS, penyidik juga memeriksa B, pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang menjabat Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada 2016. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari, dengan masing-masing menghadapi sekitar 20 pertanyaan.
“Pemeriksaan ini bagian dari upaya memperdalam materi penyidikan dan membangun konstruksi hukum yang kuat,” tambah Vanny.
Penyidikan kasus Pasar Cinde memang memasuki fase penting. Sebelumnya, tim Kejati Sumsel telah menggeledah beberapa lokasi strategis di Palembang, termasuk Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel, Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, serta Kantor BPKAD Sumsel. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu boks dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis.
Walau hasil analisis belum diumumkan, sumber internal menyebutkan, barang bukti tersebut memperkuat indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp330 miliar ini.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) sendiri diinisiasi pada 2018 untuk mengubah wajah pasar tradisional menjadi pusat perbelanjaan modern yang terintegrasi dengan moda Light Rail Transit (LRT). Namun, pandemi Covid-19 yang melanda 2019 membuat proyek ini mandek. Kini, bekas lokasi pembangunan hanya menyisakan tembok dua meter mengelilingi lahan kosong, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para pedagang.
Diperkirakan, kerugian yang diderita para pedagang mencapai Rp8,4 miliar. Mereka, yang telah membeli unit kios dan lapak, kini menuntut keadilan dengan mengadukan nasib ke berbagai lembaga negara, bahkan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris.
Pasar Cinde, yang dulu menjadi ikon sejarah dan pusat aktivitas ekonomi Palembang, kini tinggal bayang-bayang. Penyidikan Kejati Sumsel menjadi harapan untuk mengungkap siapa aktor utama di balik runtuhnya proyek revitalisasi ini.

Komentar