Palembang, GemaBerita — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya dekat SPBU Rahmat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Senin (28/4/2025) pagi. Insiden ini melibatkan mobil Avanza bernomor polisi BG 1762 JD yang dikemudikan Marwin (56), dan sepeda motor Beat yang dikendarai Medri (32).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika Marwin melaju dari arah Pasar Plaju menuju Talang Putri. Di tengah perjalanan, mobil yang dikemudikannya menabrak motor Beat yang tengah berhenti di sisi kiri jalan.
Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor mengalami luka lecet di kaki kiri, sementara kendaraan miliknya mengalami kerusakan.
“Benar, telah terjadi kecelakaan antara pengendara mobil Avanza dan pengendara motor,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Paradipta saat dikonfirmasi.
Finan menjelaskan, kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi mobil yang mengemudi dalam keadaan mengantuk hingga kehilangan konsentrasi dan keseimbangan.
“Pengendara mobil diduga mengantuk, hilang konsentrasi, lalu menabrak motor yang berhenti di kiri jalan,” ujar Finan. Ia menambahkan, pengemudi mobil Avanza dapat dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan pihak kepolisian. Sementara, Marwin masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Komentar