Palembang, GemaBerita – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran 383.615 ekor baby lobster dari perairan Kuala Tungkal, Jambi, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK) berinisial AR, SH, dan DL, yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu tersebut.
Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengatakan pengungkapan berawal dari patroli rutin personel yang mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu tanpa penerangan melintas mencurigakan di perairan Jambi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
“Petugas langsung menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan 72 box styrofoam yang disamarkan dengan pelapis hitam, berisi ribuan ekor benih lobster,” ujar Faisal, Jumat (25/4/2025).
Dari pemeriksaan, diketahui ratusan ribu baby lobster ini akan dipindahkan ke kapal lain berkecepatan tinggi untuk diselundupkan keluar negeri. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kesiapsiagaan tim TNI AL.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan ini,” tambahnya.
Penggagalan ini sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait kedaulatan pengamanan laut serta arahan Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syafril menyebutkan, dari 72 box styrofoam itu terdapat 383.615 ekor benih lobster, terdiri atas 382.295 ekor jenis pasir, 338 ekor jenis mutiara, dan 982 ekor jenis bambu.
“Kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp38 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan harga pasar, di mana jenis pasir sekitar Rp100.000 per ekor dan jenis mutiara Rp150.000 per ekor. Sedangkan untuk jenis bambu, harganya diperkirakan tidak kurang dari Rp100.000,” jelas Syafril.

Komentar