Palembang, GemaBerita – Setelah sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), M. Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang yang terlibat dalam kasus penikaman terhadap mantan istrinya, akhirnya ditangkap. Syukri diringkus tim gabungan Polrestabes Palembang di sebuah kosan di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (19/4/2025) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka, Akibat Tikam Mantan Istri
“Benar, setelah menjadi target operasi, yang bersangkutan berhasil kita amankan atas kasus penganiayaan,” tegasnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
Menurut Harryo, keberadaan Syukri terendus setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap sejumlah jejak digital dan jaringan pelaku. Begitu diketahui berada di kawasan Tangerang, tim langsung dikerahkan dan melakukan penyergapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah kosan di Kota Tangerang, pada Sabtu malam. Proses penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Syukri yang sempat membuat aparat kesulitan selama sebulan lebih sejak peristiwa penikaman terjadi pada Maret lalu.
Diketahui, Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Patmawati (40). Motifnya, menurut penyidik, adalah karena pelaku tidak terima ajakan rujuknya ditolak oleh korban.
Kini, setelah berhasil diamankan, Syukri langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Komentar