GemaBerita – Banyak yang belum tahu, ternyata membayar pajak kendaraan bermotor tak lagi harus datang ke kantor Samsat.
Kini, masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diakses langsung dari ponsel.
Layanan ini hadir untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan agar lebih cepat, praktis, dan tanpa antre. Lantas, bagaimana caranya?
Berikut langkah-langkah mudah bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari rumah:
1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL
- Aplikasi SIGNAL tersedia gratis di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Cari dan unduh aplikasi “SIGNAL – Samsat Digital Nasional” di ponsel Anda.
2. Registrasi Akun
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar di sini”.
- Masukkan data pribadi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Email aktif
- Nomor HP
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email.
3. Tambah Data Kendaraan
- Setelah akun aktif, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan:
- Nomor polisi kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka
- Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.
- Anda juga bisa menambahkan kendaraan lain, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Syarat dan Biayanya
4. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
- Klik “Lanjut” untuk melihat total biaya pajak.
- Jika ingin dokumen fisik dikirim ke rumah, aktifkan fitur “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat lengkap.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Salin kode bayar dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
Dengan SIGNAL, kini membayar pajak STNK jadi lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre di Samsat. Yuk, manfaatkan teknologi untuk taat pajak tanpa ribet.
Komentar