Palembang, GemaBerita – Kota Palembang dikejutkan oleh sebuah insiden dramatis yang melibatkan seorang pemuda dan senjata api (senpi) rakitan. Awanda Febriansyah alias Danda (21), warga Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap oleh Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang pada Jumat (18/4/2025).
Kejadian bermula ketika pelaku terlihat bertikai dengan pacarnya di Jalan TP H Sofyan Kenawas, tepat di depan RSUD Gandus, Kecamatan Gandus, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat cekcok memuncak, Danda diduga mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya dan menodongkannya kepada sang pacar.
Baca Juga : Viral! Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar Sambil Acungkan Pistol
Warga yang menyaksikan pertikaian dua sejoli tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gandus. Tak lama kemudian, anggota Buser segera tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengonfirmasi pelaku ditangkap atas laporan warga.
“Pelaku sudah kita amankan, dan hingga kini masih kita periksa terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut,” ungkap Harryo.
Selain itu, Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa Danda terancam pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Danda mengaku bahwa senpi rakitan itu didapatkan dari tong sampah. “Belum saya gunakan untuk kejahatan, hanya untuk jaga-jaga,” ujar Danda.
Insiden ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya senjata api rakitan dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari konflik dalam hubungan.

Komentar