Palembang, GemaBerita – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban terhadap empat juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah minimarket. Razia ini dilakukan bersama TNI pada Kamis (17/4/2025) di kawasan Alang-alang Lebar, Basuki Rahmat, dan Jalan Noerdin Panji.
Kabid Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, menjelaskan bahwa keempat jukir liar tersebut telah diamankan dan diberikan sanksi peringatan.
Baca Juga : Palembang Siap Terapkan Ganjil Genap, Mulai dari Simpang Polda-Charitas
“Mereka kami berikan peringatan dan diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksi pemalakan parkir,” ujarnya, Jumat (18/4/2024).
Minimarket Sudah Bayar Retribusi, Parkir Harus Gratis
Julyanzah menegaskan bahwa seluruh minimarket di Palembang, termasuk gerai Alfamart dan Indomaret, telah membayar retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Dengan adanya retribusi ini, parkir di minimarket seharusnya gratis tanpa pungutan liar,” tegasnya.
Efektivitas Penindakan Masih Jadi Tantangan
Meski telah dilakukan penertiban, Julyanzah mengakui bahwa para jukir liar kerap kembali beroperasi setelah dibebaskan.
“Kami hanya bisa menahan maksimal 24 jam. Setelah itu, mereka bebas dan kadang kembali melakukan aksinya,” ucapnya.
Untuk meningkatkan efektivitas penindakan, Dishub Palembang berencana mengintensifkan razia dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami akan lakukan razia rutin dan berharap ada tindakan hukum yang lebih tegas,” pungkas Julyanzah.

Komentar