Palembang, GemaBerita – Kabar baik bagi pengguna jalan tol di Sumatera Selatan. PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan pengoperasian Junction Palembang yang menghubungkan Ruas Tol Kayu Agung–Palembang dan Palembang–Indralaya. Dengan panjang 2,46 kilometer, integrasi ini diharapkan mempercepat konektivitas antarwilayah tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Pengoperasian Junction Palembang ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU)
Nomor 400 dan 401 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif tol Ramp 2 dan Ramp 3 pada Junction Palembang.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pengoperasian junction ini sangat strategis dalam menghubungkan dua ruas tol berbeda pengelola, yakni Tol Kayu Agung–Palembang oleh PT Waskita Toll Road dan Tol Palembang–Indralaya oleh Hutama Karya.
“Junction ini akan mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, terutama pada jam sibuk dan hari libur nasional. Dengan sistem integrasi ini, pengguna tak perlu lagi keluar ke jalan nasional,” ujar Adjib, Rabu (16/4/2025).
Sebagai bentuk persiapan, Hutama Karya telah menggelar sosialisasi tarif secara intensif kepada masyarakat, termasuk melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi. Dalam forum tersebut, para peserta memberikan masukan untuk mendukung pelayanan jalan tol yang lebih baik.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman pengguna tol. Kami juga menampung berbagai masukan yang akan dijadikan bahan evaluasi ke depan,” imbuh Adjib.
Dukungan juga datang dari Ketua Organda Sumsel, Ismail Hamid, yang menilai pengoperasian Junction Palembang sangat dinanti masyarakat. “Kita percaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan tarif. Sudah selayaknya integrasi ini dibarengi dengan tarif yang sesuai,” ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
Daftar tarif resmi Junction Palembang:
- Junction Palembang–Pemulutan
- Gol I: Rp 7.000
- Gol II & III: Rp 10.500
- Gol IV & V: Rp 14.000
- Junction Palembang–KTM Rambutan
- Gol I: Rp 13.000
- Gol II & III: Rp 19.500
- Gol IV & V: Rp 26.000
- Junction Palembang–Indralaya
- Gol I: Rp 24.500
- Gol II & III: Rp 36.500
- Gol IV & V: Rp 49.000
- Junction Palembang–SS Kayu Agung
- Gol I: Rp 48.500
- Gol II & III: Rp 72.500
- Gol IV & V: Rp 97.000
Tarif terintegrasi dengan Ruas Tol Kayu Agung–Palembang dan Palembang–Indralaya:
- Kayu Agung–Pemulutan
- Gol I: Rp 55.500
- Gol II & III: Rp 83.000
- Gol IV & V: Rp 111.000
- Kayu Agung–KTM Rambutan
- Gol I: Rp 61.500
- Gol II & III: Rp 92.000
- Gol IV & V: Rp 123.000
- Kayu Agung–Indralaya
- Gol I: Rp 73.000
- Gol II & III: Rp 109.000
- Gol IV & V: Rp 146.000
- Kayu Agung–Prabumulih
- Gol I: Rp 158.000
- Gol II & III: Rp 236.500
- Gol IV & V: Rp 316.000
Dengan operasional Junction Palembang, pengguna jalan kini dapat menikmati perjalanan yang lebih efisien dan terintegrasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas antarwilayah di Sumsel secara lebih optimal.

Komentar