Palembang, GemaBerita – Aksi vandalisme yang dilakukan seorang pria muda di Kota Palembang berujung pada penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika. Septian Wahyu Laksono (23), warga Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan saat mencoret-coret tembok rumah warga di kawasan Jalan Angkatan 66, Minggu (13/4/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polrestabes Palembang yang tengah melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang memegang cat semprot dan tampak mencoret dinding tanpa izin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan lebih dari sekadar alat untuk vandalisme.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat buah cat semprot, satu linting ganja, serta empat bungkus ganja kering siap pakai yang disembunyikan dalam tas milik pelaku,” ujar Harryo dikutip dari detiksumbagsel, Senin (14/4/2025).
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Pos Polisi Pakjo 602 untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang diperiksa secara intensif, baik terkait aksinya melakukan vandalisme maupun kepemilikan dan dugaan penyalahgunaan narkoba,” tambah Harryo.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi corat-coret liar dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika atau ada pihak lain yang terlibat dalam aksinya.

Komentar