Palembang, GemaBerita – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Palembang pada Senin (14/4/2025), sebagai bagian dari upaya mendalami kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.
Dua lokasi strategis yang disasar adalah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di kawasan Jakabaring pada pagi hari, serta Kantor Wali Kota Palembang siang harinya. Penggeledahan dilakukan secara maraton dan dikawal ketat oleh aparat keamanan.
“Proses penyidikan sudah berjalan dan terus berlanjut di Kejati Sumsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip dari IDN Times Sumsel.
Informasi dari sumber internal menyebutkan, penggeledahan di Dinas Perkim dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde sebagai barang bukti.
Sekitar pukul 13.52 WIB, giliran Kantor Wali Kota Palembang yang menjadi target. Belasan penyidik berseragam rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” terlihat menaiki lantai dua gedung tersebut. Mereka memeriksa beberapa ruangan yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang kini disorot publik itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sumsel belum mengumumkan siapa saja yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penggeledahan di dua kantor pemerintahan ini menegaskan keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Kasus revitalisasi Pasar Cinde memang menyita perhatian luas. Proyek yang dulunya digagas sebagai upaya modernisasi pasar tradisional itu kini justru menjadi simbol kegagalan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kota. Tak sedikit warga Palembang yang merasa kecewa, apalagi mengingat nilai strategis kawasan tersebut dalam sejarah dan perekonomian kota.
Menanggapi perkembangan kasus, Wali Kota Palembang saat ini, Ratu Dewa, menyatakan enggan ikut campur terlalu jauh. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Harnojoyo.
“Saya tidak ingin terlalu jauh membahasnya karena ini merupakan masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, juga berkaitan dengan cagar budaya dan lainnya,” kata Ratu Dewa saat dimintai keterangan.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan agar Pasar Cinde bisa kembali difungsikan sebagai pasar tradisional seperti semula. Namun menurutnya, hal itu butuh kajian mendalam dan yang paling utama, penyelesaian hukum terhadap kasus yang sedang bergulir.
Sebagai catatan, Kejati Sumsel sebelumnya telah memeriksa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2023, sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diperkirakan masih akan terus berlangsung.

Komentar