Banyuasin, GemaBerita – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Banyuasin mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak Kamis (27/3/2025) hingga 8 April 2025 mendatang, menyusul tingginya volume kendaraan selama libur Idulfitri.
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memprioritaskan kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.
“Yang boleh melintas hanya angkutan sembako, pupuk, ternak, logistik BBM, dan pengiriman uang. Selain itu, semua truk barang berat akan dikandangkan di pos-pos yang telah ditentukan,” tegas Suwandi saat dikonfirmasi Jumat (28/3/2025).
Penertiban dilakukan secara ketat, termasuk pemantauan di titik-titik rawan macet seperti simpang Betung dan kawasan industri Banyuasin.
Kendaraan yang melanggar akan langsung dialihkan ke lokasi pengandangan tanpa toleransi.
“Tidak ada kompromi. Truk non-esensial harus berhenti operasi sementara demi kelancaran arus mudik,” tutup Suwandi.

Komentar