Palembang, GemaBerita – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik Lebaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama libur Idulfitri 1446 H/2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
“ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Jumat (28/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik, liburan, atau kegiatan pribadi lainnya selama periode libur Lebaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelas Aprizal.
Aprizal berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini.
“Kami berharap semua ASN di lingkungan Pemkot Palembang dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya menutup pernyataan.

Komentar