Palembang, GemaBerita – M. Syukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Fatmawati (40). Syukri diduga menikam mantan istrinya setelah korban menolak ajakan untuk rujuk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi kasus ini telah masuk tahap penyidikan. “Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Harryo, Jumat (21/3/2025).
Menurut Harryo, motif penganiayaan ini berawal dari masalah internal keluarga. Syukri disebut merasa jengkel karena mantan istrinya menolak ajakan rujuk.
“Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya mau diajak rujuk, tetapi tidak mau. Kekecewaan tersebut membuat pelaku nekat melukai mantan istrinya,” jelasnya.
Harryo juga menyoroti perasaan mendalam yang masih dimiliki Syukri terhadap mantan istrinya. “Mungkin cinta mati Pak M. Syukri Zen kepada mantan istrinya,” ujarnya
“Sudah jelas perkaranya, proses hukum akan segera dilanjutkan dengan penangkapan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Fatmawati masih menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Hermina, Jakabaring, Palembang, akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Kerabat korban, Zainab, mengungkapkan kondisi Fatmawati mulai membaik setelah menjalani penjahitan luka-lukanya. “Benar, keadaan FW sudah mulai membaik pasca dirawat di UGD karena banyak luka tusuk. Namun, kini sudah dijahit oleh dokter dan sekarang dirawat di ruang rawat inap,” jelas Zainab, Kamis (20/3/2025).
Fatmawati dilaporkan mengalami luka tusuk di punggung, paha, dan tangan. Meski kondisinya mulai stabil, korban masih dirawat di ruang VIP RS Hermina dan dijaga ketat oleh pihak keluarga serta dipantau oleh kepolisian.

Komentar