Banyuasin, GemaBerita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020-2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin berinisial AL, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin EP, dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin berinisial S. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Ya benar, tiga orang yang kita tetapkan tersangka itu ialah AL mantan Kadishub Banyuasin, EP mantan kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S mantan Sub Bagian Tata Usaha Dishub Banyuasin,” jelas Giovani kepada detikSumbagsel, Kamis (20/3/2025).
Giovani menambahkan, setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. “Penahanan ini dilakukan juga atas perintah pimpinan,” ungkapnya.
Modus operasi yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka adalah mengelola dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru diselewengkan. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
“Mereka diduga melakukan pengelolaan parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, tetapi dana tersebut diselewengkan,” kata Giovani.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1.
Selain itu, mereka juga dikenakan ancaman pidana subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar