Palembang, GemaBerita – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.
Dua orang pelaku, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46), warga Sukarami, Palembang, ditangkap saat sedang beraksi di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Palembang.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) saat mengisi BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka menggunakan mobil box engkel yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.
“Aksi mereka sudah berjalan selama 3 bulan. Saat proses pengungkapan, mereka sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Mereka menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat rilis pers di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kamis (13/3/2025).
Para pelaku memodifikasi tangki mobil box mereka, yang seharusnya berkapasitas 75 liter, menjadi 200 liter. Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU tersebut.
Pihak kepolisian juga mencurigai adanya keterlibatan pegawai SPBU dalam aksi ini.
“Berdasarkan investigasi awal, memang ada keterlibatan karyawan SPBU, tetapi masih kami dalami keterlibatannya seperti apa, modusnya, dan sejak kapan. Masih kami dalami,” kata Kombes Pol Bagus.
Pengembangan kasus juga dilakukan ke lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit drum berkapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
“Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru. Mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini,” bebernya.
Kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Komentar