Palembang, GemaBerita – Seorang perempuan di Palembang, Amalia Syafitri (27), menjadi korban penipuan setelah dijanjikan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Amalia melaporkan oknum wartawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan honorer ke SPKT Polrestabes Palembang karena dirugikan sebesar Rp40 juta.
Kasus ini bermula ketika Amalia mendapatkan informasi dari temannya berinisial RH, yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). RH menyatakan kenal dengan seorang ASN yang bisa memfasilitasi pengangkatan Amalia sebagai PPPK.
Percaya akan janji tersebut, Amalia menyetorkan Rp40 juta kepada RH pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah terlapor yang berlokasi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
“Saya dijanjikan bisa menjadi PPPK. Karena percaya, saya menyerahkan uang tersebut sebagai biaya administrasi,” ujar Amalia, Jumat (7/3/2025).
Namun, janji itu ternyata tidak pernah terwujud. Setelah beberapa bulan bekerja sebagai honorer di salah satu dinas pemerintah Sumatera Selatan, Amalia mulai curiga karena tidak kunjung mengikuti seleksi PPPK. Puncaknya, saat memeriksa status ke bagian Tata Usaha (TU) di tempatnya bekerja, Amalia terkejut mengetahui bahwa dirinya hanya terdaftar sebagai pekerja magang.
“Ternyata, saya hanya dipekerjakan sebagai magang, bukan honorer apalagi PPPK. Selama hampir satu tahun, saya tidak menerima gaji sepeser pun,” jelasnya.
Merasa ditipu, Amalia menghubungi RH dan dua terlapor lainnya, yaitu R (ASN) dan ER (honorer), untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah disetorkan. Salah satu terlapor bahkan membuat surat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut pada Oktober 2024. Namun, hingga kini, uang itu tak kunjung dikembalikan.
“Kontak saya malah diblokir. Mereka terus memberikan alasan yang tidak jelas. Saya merasa sangat dirugikan,” tambah Amalia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan korban telah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Heri.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Perbuatan Curang. Jika terbukti bersalah, ketiga terlapor bisa menghadapi sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap janji-janji pengangkatan sebagai PPPK atau bentuk pekerjaan lainnya yang mengatasnamakan oknum tertentu.

Komentar