Palembang, GemaBerita – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel), Andika Pranata Jaya, menyatakan kesiapan KPU Sumsel untuk melaksanakan Pemilihan Serentak Umum (PSU) Kabupaten Empat Lawang dalam jangka waktu 60 hari. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, di Kantor Gubernur pada Selasa (11/3/2025).
Andika menjelaskan, seluruh persiapan teknis PSU telah dibahas secara detail bersama Pemerintah Provinsi Sumsel. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses ini sesuai dengan konstitusi dalam jangka waktu 60 hari,” tegasnya.
Tahapan pertama yang akan dilakukan adalah penetapan pasangan calon (Paslon) dan pengundian nomor urut pada 23 Maret 2025. Selanjutnya, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 19 April 2025, yang mencakup pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Kami pastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat terlaksana dengan baik,” tambah Andika.
Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU Sumsel saat ini tengah mempersiapkan tahapan finalisasi, termasuk penetapan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satu tahapan penting dalam PSU adalah debat kandidat. Andika menyatakan debat ini hanya akan dilakukan satu kali, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi. Debat kandidat dijadwalkan berlangsung antara 10 hingga 15 April 2025, sebelum masa tenang yang dimulai pada 16 April.
“Debat ini akan digelar di Palembang, mengingat fasilitas streaming yang lebih memadai, internet yang lebih stabil, serta faktor keamanan,” jelas Andika.
Palembang dipilih untuk memastikan debat dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui siaran langsung, sekaligus menjaga netralitas dan keamanan selama proses berlangsung.

Komentar